nurulhudaviper4.blogspot.com ........................ SOP; tahap SOSIALISASI hingga EVALUASI

Pada akhir Desember 2014, dengan segala keterbatasan Team Perumus, SOP yang telah tersusun disosialisasikan kpd Jamaah di RW 13, 15, & 16 Vila Pertiwi. Rapat internal RW dengan para Ketua RT menjadi media sosialisasi, dan tiap Ketua RT diberikan Buku Cetakan SOP Pelayanan Ambulan edisi 31Des2014. Diharapkan Jamaah segera mengetahui info-info penting SOP, dan atau alamat webblog nurulhudaviper4 yang tercantum pada halaman 7 Buku tersebut. Implementasi SOP dimulai 01-Jan-2015 dan team perumus terus memantau keselarasan dengan kebutuhan di lapangan termasuk aspirasi Jamaah hingga usulan revisi yang diperlukan. Pertanyaan, Saran, dan Usulan akan didokumnetasikan pada lembar FQA guna evaluasi Team Perumus pada bulan Juni 2015.
Home » » MoU DKM & RW 13, 15, 16

MoU DKM & RW 13, 15, 16

Posted by nurulhudaviper4.sosial on Sabtu, 13 Desember 2014



 NOTA KESEPAHAMAN

Antara

DEWAN KEMAKMURAN MASJID RAYA NURUL HUDA

Perumahan Vila Pertiwi, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok

Dan

PENGURUS RW (RUKUN WARGA) 13, Dan RW 15, Dan RW 16

Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok

Tentang

PENGELOLAAN MOBIL AMBULAN


 



NOTA KESEPAHAMAN ini di tanda tangani pada har Sabtu, tanggal 20 bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh dan antara :

1.    DEWAN KEMAKMURAN MASJID RAYA NURUL HUDA, dalam hal ini diwakili secara sah oleh Chumroni dalam Jabatannya bertindak untuk dan atas nama KETUA DKM, selanjutnya dalam Nota Kesepahaman ini di sebut sebagai DKM.

2.    PENGURUS RUKUN WARGA, dalam hal ini diwakili secara sah oleh Ketua RW 13, Ketua RW 15 dan Ketua RW 16, oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PENGURUS RUKUN WARGA, selanjutnya dalam nota kesepahaman ini disebut sebagai RW.

DKM dan RW selanjutnya secara individu di sebut sebagai PIHAK, atau secara bersama disebut sebagai PARA PIHAK.

 MENYATAKAN


PARA PIHAK mempunyai keinginan yang sama yaitu memiliki mobil ambulan agar dapat melayani dan mengurus warga dan jamaah ketika darurat perlu diantar ke Rumah Sakit dan atau ke Pemakaman terdekat. Pada  1 Ramadhan 1435H telah diumumkan kepada jamaah, program pengadaan / pembelian mobil ambulan di Masjid Raya Nurul Huda dengan sumber dana dari swadaya warga dan donasi jamaah. Telah disepakati, masing-masing PIHAK menanggung beban/kewajiban menghimpung dana minimal sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) tunai dalam waktu empat bulan.   Oleh karena kebutuhan akan pelayanan ambulan mendesak, maka pada bulan kedua pengumpulan dana didapatkan donatur dana talangan/pinjaman dengan catatan masing-masing PIHAK tetap berkomitmen pada kewajiban dana minimal tersebut diatas.
PARA PIHAK telah sepakat bahwa Nota Kesepahaman ini mengatur hal-hal pokok dalam pengelolaan ambulan dan pengurusan jenazah agar memberikan manfaat positif semaksimal mungkin serta memanimalisir permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1

AZAZ DAN RUANG LINGKUP

1.         Nota Kesepahaman ini berdasarkan azaz kepercayaan, kebersamaan dan saling menguntungkan serta musyawarah untuk mufakat dengan tetap menggunakan cara profesional dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi.

2.         Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup kerjasama dalam bidang pengadaan dan pengelolaan mobil ambulan (mengantar ke RS atau TPU) serta pengurusan jenazah muslim (memandikan, mengkafani, mensholatkan, menguburkan).


Pasal 2

MAKSUD DAN TUJUAN

1.        Nota Kesepahaman ini merupakan dasar pelaksanaan kegiatan bagi PARA PIHAK dalam membuat Tata Cara dan Mekanisme dalam mengatur, memanfaatkan serta mengelola MOBIL AMBULAN dengan baik dan terorganisir rapih agar dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi warga serta jamaah masjid di lingkungan Perumahan Vila Pertiwi, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, kota Depok.


Pasal 3

PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN

1.        PIHAK RW menetapkan dan menyerahkan Pengelolaan serta Pemeliharaan Mobil Ambulan kepada PIHAK DKM sebagai penanggungjawab pelayanan warga dan jamaah sesuai tatacara/mekanisme (SOP) yang disetujui dan disepakati bersama.

2.        PIHAK DKM akan mengkaji penggunaan ambulan dan sarana jenazah oleh warga atau institusi di luar lingkungan ketiga RW dengan niat sosial meringankan kondisi darurat sesama muslim dan penggalangan dana pemeliharaan jangka panjang.

3.        Detail tatacara Pengelolaan, Pemeliharaan, Ketentuan & Syarat Penggunaan Mobil Ambulan dan sarana Pengurusan Jenazah akan tercakup dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijalankan PIHAK DKM.  


Pasal 4

PENUTUP

PARA PIHAK sepakat, tunduk dan berkomitmen memenuhi ketentuan hasil musyawarah sebagaimana tertuang pada Nota Kesepahaman ini dan bila terjadi perselisihan atau perbedaan antara PARA PIHAK sehubungan dengan Nota Kesepahaman ini maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dengan musyawarah.

 

Bismillahirohmaanirrahiim, 

Dengan hanya mengharap ridhlo Allah SWT dan niat memberikan pelayanan sosial bagi warga dan jamaah di lingkungan ketiga RW di Perumahan Vila Pertiwi, kami telah membaca dengan seksama Nota Kesepahaman ini dan akan menandatangani dengan kesungguhan hati.

Vila Pertiwi, 20 Desember 2014.


PENGURUS

OLEH

JABATAN

TANDATANGAN


DKM



CHUMRONI




KETUA DKM


RW 13



TUKIRIN




KETUA RW 13


RW 15



SUHARDJA SARTA




KETUA RW 15


RW 16



M SAID DANO WAKIDI




KETUA RW 16



0 komentar:

Posting Komentar

Web Link NURULHUDAVIPER

DKM Nurul Huda Viper
1. Bidang Operasional Masjid
2. Bidang Pendidikan & Kaderisasi
3. Bidang Yatim & BaitulMaal
4. Bidang Sosial
.comment-content a {display: none;}