NOTA
KESEPAHAMAN
Antara
DEWAN KEMAKMURAN MASJID RAYA NURUL HUDA
Perumahan Vila Pertiwi, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok
Dan
PENGURUS RW (RUKUN WARGA) 13, Dan RW 15, Dan RW 16
Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok
Tentang
PENGELOLAAN MOBIL AMBULAN
NOTA
KESEPAHAMAN ini di tanda tangani pada har Sabtu, tanggal 20 bulan
Desember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh dan antara :
1.
DEWAN KEMAKMURAN MASJID RAYA NURUL HUDA, dalam hal ini diwakili secara sah oleh Chumroni dalam
Jabatannya bertindak untuk dan atas nama KETUA DKM, selanjutnya dalam Nota
Kesepahaman ini di sebut sebagai DKM.
2.
PENGURUS
RUKUN WARGA, dalam hal ini diwakili secara sah oleh Ketua RW 13, Ketua RW 15 dan Ketua RW 16, oleh karenanya
bertindak untuk dan atas nama PENGURUS RUKUN WARGA,
selanjutnya dalam nota kesepahaman ini disebut sebagai RW.
DKM dan RW
selanjutnya secara individu di sebut sebagai PIHAK, atau secara bersama disebut
sebagai PARA PIHAK.
MENYATAKAN
PARA PIHAK mempunyai
keinginan yang sama yaitu memiliki mobil ambulan agar dapat melayani dan
mengurus warga dan jamaah ketika darurat perlu diantar ke Rumah Sakit dan atau ke
Pemakaman terdekat. Pada 1 Ramadhan
1435H telah diumumkan kepada jamaah, program pengadaan / pembelian mobil
ambulan di Masjid Raya Nurul Huda dengan sumber dana dari swadaya warga dan
donasi jamaah. Telah disepakati, masing-masing PIHAK menanggung beban/kewajiban
menghimpung dana minimal sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
tunai dalam waktu empat bulan. Oleh
karena kebutuhan akan pelayanan ambulan mendesak, maka pada bulan kedua
pengumpulan dana didapatkan donatur dana talangan/pinjaman dengan catatan
masing-masing PIHAK tetap berkomitmen pada kewajiban dana minimal tersebut diatas.
PARA PIHAK telah sepakat bahwa Nota Kesepahaman ini
mengatur hal-hal pokok dalam pengelolaan ambulan dan pengurusan jenazah agar
memberikan manfaat positif semaksimal mungkin serta memanimalisir permasalahan
yang mungkin timbul di kemudian hari dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut
:
Pasal 1
AZAZ DAN RUANG LINGKUP
1.
Nota Kesepahaman ini
berdasarkan azaz kepercayaan, kebersamaan dan saling menguntungkan serta
musyawarah untuk mufakat dengan tetap menggunakan cara profesional dalam
menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi.
2.
Ruang lingkup Nota
Kesepahaman ini mencakup kerjasama dalam bidang pengadaan dan pengelolaan mobil ambulan (mengantar ke RS
atau TPU) serta pengurusan jenazah muslim (memandikan, mengkafani,
mensholatkan, menguburkan).
Pasal 2
MAKSUD
DAN TUJUAN
1.
Nota Kesepahaman ini
merupakan dasar pelaksanaan kegiatan bagi PARA PIHAK dalam membuat Tata Cara
dan Mekanisme dalam mengatur, memanfaatkan serta mengelola MOBIL AMBULAN dengan
baik dan terorganisir rapih agar dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi
warga serta jamaah masjid di lingkungan Perumahan Vila Pertiwi, Kelurahan
Sukamaju, Kecamatan Cilodong, kota Depok.
Pasal 3
PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN
1.
PIHAK RW menetapkan dan menyerahkan
Pengelolaan serta Pemeliharaan Mobil Ambulan kepada PIHAK DKM sebagai penanggungjawab
pelayanan warga dan jamaah sesuai tatacara/mekanisme (SOP) yang disetujui dan
disepakati bersama.
2.
PIHAK DKM akan mengkaji
penggunaan ambulan dan sarana jenazah oleh warga atau institusi di luar
lingkungan ketiga RW dengan niat sosial meringankan kondisi darurat sesama
muslim dan penggalangan dana pemeliharaan jangka panjang.
3.
Detail tatacara
Pengelolaan, Pemeliharaan, Ketentuan & Syarat Penggunaan Mobil Ambulan dan
sarana Pengurusan Jenazah akan tercakup dalam Standar Operasional Prosedur
(SOP) yang dijalankan PIHAK DKM.
Pasal 4
PENUTUP
PARA PIHAK
sepakat, tunduk dan berkomitmen memenuhi ketentuan hasil musyawarah sebagaimana tertuang pada Nota Kesepahaman ini dan bila
terjadi perselisihan atau perbedaan antara PARA PIHAK sehubungan dengan Nota
Kesepahaman ini maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dengan musyawarah.
Bismillahirohmaanirrahiim,
Dengan hanya mengharap ridhlo Allah SWT dan niat
memberikan pelayanan sosial bagi warga dan jamaah di lingkungan ketiga RW di
Perumahan Vila Pertiwi, kami telah membaca dengan seksama Nota Kesepahaman ini
dan akan menandatangani dengan kesungguhan hati.
Vila Pertiwi, 20 Desember 2014.
PENGURUS
|
OLEH
|
JABATAN
|
TANDATANGAN
|
DKM
|
CHUMRONI
|
KETUA DKM
|
|
RW 13
|
TUKIRIN
|
KETUA RW 13
|
|
RW 15
|
SUHARDJA SARTA
|
KETUA RW 15
|
|
RW 16
|
M SAID DANO
WAKIDI
|
KETUA RW 16
|
|
0 komentar:
Posting Komentar