Guna memudahkan pelaksanaan pelayanan ambulan dan tertib Admin, setiap pemohon pelayanan ambulan diwajibkan mengisi Formulir PPA berikut ini :
Formulir PPA, rangkap 3:
1. Lembar putih : untuk Bendahara Kas Kecil
2. Lembar hijau : untuk Pemohon /Keluarga Pemohon
3. Lembar kuning: untuk Arsip PPA
Bagian yang diisi oleh Keluarga yang pemohon pelayanan ambulan adalah : bagian A, B, C, D, E dan Tanda Tangan serta No HP Pemohon. Khusus angka KM mobil ambulan saat berangkat maupun saat masuk kembali ke halaman Masjid Nurul Huda akan diisi oleh Driver yang ditugaskan.
Buku Formulir PPA tersedia di ruang marbot Masjid Raya Nurul Huda,.
0 komentar:
Posting Komentar