PELAKSANAAN PELAYANAN
AMBULANS
Oleh Bidang SOSIAL, DKM Masjid Raya Nurul Huda – Vila Pertiwi
SOP – OPR#1 ini berisi HAL-HAL yang harus diketahui oleh Petugas pelayanan ambulans Bidang Sosial,
DKM Masjid Raya Nurul Huda, Vila Pertiwi.
Guna memudahkan petugas, pedoman SOP ini akan disajikan berupa check
list, melekat pada sarana terkait dan softcopy disimpan di internet.
A.
PERSIAPAN AMBULANS
A.1. PEMERIKSAAN
AMBULANS
- Periksa seluruh badan ambulans.
- Periksa roda dan ban. Gunakan alat pengukur tekanan untuk memastikan tekanan ban yang tepat.
- Periksa spion dan jendela. Pastikan spion bersih dan berada di posisi yang tepat.
- Periksa fungsi setiap pintu dan kunci.
- Periksa bagian-bagian sistem pendingin.
- Periksa jumlah cairan kendaraan. Termasuk minyak mesin, pelumas rem, air aki, dan pelumas setir.
- Periksa portal indikator aki dan tanda-tanda korosi.
- Periksa kebersihan kabin, termasuk dashboard.
- Periksa fungsi jendela.
- Tes fungsi klakson.
- Tes fungsi sirene.
- Periksa sabuk pengaman. Tarik setiap sabuk dari gulungannya untuk memastikan mekanisme retraktor bekerja.
- Posisikan kursi pengemudi senyaman mungkin.
- Periksa jumlah bahan bakar. Isi bahan bakar setelah setiap kali tugas dimanapun lokasinya.
Nyalakan mesin dan keluarkan ambulans dari garasi, dan
lakukan pemeriksaan berikut:
- Tes fungsi indikator di dashboard.
- Periksa meteran yang terletak di dashboard.
- Tes fungsi rem.
- Tes fungsi rem tangan.
- Tes fungsi setir.
- Periksa fungsi wiper.
- Tes fungsi lampu.
- Periksa fungsi pemanas dan pendingin baik di kompartemen kemudi maupun kompartemen pasien.
- Periksa perlengkapan komunikasi.
- Periksa tekanan tabung oksigen.
- Pompa bidai udara dan periksa tanda-tanda kebocoran.
- Periksa semua perlengkapan oksigen dan ventilasi berfungsi dengan baik.
- Bersihkan debu dan cari tanda-tanda karat pada alat rescue.
- Nyalakan semua peralatan bertenaga aki untuk memastikan kinerjanya.
- Lakukan pemeriksaan tambahan pada alat khusus seperti AED (Automatted External Defibrillation).
- Lengkapi laporan pemeriksaan. Perbaiki kerusakan. Ganti barang-barang yang hilang.
- Bersihkan kompartemen untuk menghindari risiko infeksi.
- Alat Suction Pump selalu tersedia dalam mobil ambulance, check kesiapannya
- Bersihkan dan ganti air desinfectan Suction Pump setelah habis pakai atau ganti secara berkala
- Gantungan infuse selalu tersdia dalam mobil ambulance, check kesiapannya.
- Pemasangan ambulance set tersebut dan pemeriksaan rutin/bulanan harus dilakukan oleh tenaga medis/paramedis yang berkompeten.
- Dalam penggunaan sarana kompartemen pasien di atas harus ada tenaga medis (dokter) atau paramedis (perawat) yang bertanggungjawab
- Nota Kesepakatan/MoU dengan Puskesmas / Bidan Vila Pertiwi disiapkan secara khusus untuk penanganan point A.2.12 dan A.2.13 di atas, serta point C dan D pada bab ini.
A.3. SURAT TUGAS / KETERANGAN
JALAN
- Periksa rincian informasi dalam Surat Tugas dari Bidang Sosial DKM NH.
- Perjelas informasi jalur tersingkat menuju tujuan dalam Surat Tugas.
- Lengkapi dengan Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian (Pos Pol, atau Polsek)
- Nota Kesepakatan/MoU dengan Pos Pol dan atau Polsek disiapkan secara khusus untuk penanganan Surat Keterangan Jalan di atas.
B. MENGOPERASIKAN
AMBULANS
B.1.1.
SYARAT/KUALIFIKASI
- Sehat secara fisik dan mental.
- Mempunyai SIM yang sesuai dengan ketentuan dan masih berlaku.
- Tidak dalam pengaruh obat-obat berbahaya, terlarang dan obat penenang.
- Jika dibutuhkan, kacamata dan lensa kontak harus selalu dipakai.
- Berpengalaman, bisa mengemudi di bawah tekanan.
- Siap bertanggung jawab terhadap risiko karena kelalaian bertugas, seperti: tilang dan kecelakaan kecil.
- Memiliki keyakinan positif atas kemampuan dirinya, namun tidak over PeDe.
- Bersikap toleran. Selalu ingat bahwa reaksi pengemudi lain berbeda-beda ketika mengetahui kendaraan gawat darurat.
- Evaluasi keadaan diri sendiri berdasarkan respon terhadap tekanan, kelelahan, dan rasa kantuk.
- Selalu membawa Surat Tugas dari Bidang Sosial DKM, dan surat keterangan Polsek/PosPol jika diperlukan – terutama untuk perjalanan keluar kota.
- Melaporkan penggunaan Uang Muka Perjalanan paling lambat 36 jam setelah tiba di NH.
- Melampirkan semua bon/nota/kwitansi/slip pembayaran pada Laporan Uang Muka atau Laporan Biaya Perjalanan Ambulan.
B.1.2. HAK
- Mendapatkan Fee/Insentif sebesar 20% dari dana infaq yang diterima dari jamaah Pemakai Ambulan (mustinya sesuai Tabel Tarif tiap tujuan yang ditetapkan Bidang Sosial DKM).
- Mendapatkan fasilitas Makan Pagi, Siang atau Malam saat bertugas (jarak dekat maupun jauh) dan telah masuk jam makan dengan anggaran per pax makan yang wajar. Biaya makan dilaporkan sebagai komponen biaya operasional pelayanan Ambulan.
- Mendapatkan Uang Muka Perjalanan untuk pembelian Bensin, Toll, Makan, dll.
- Berpasangan dengan Pengemudi Partner apabila keluar kota /jarak labih dari 80 km. Pembagian insentif antar pengemudi, dimusyawarahkan internal crew ambulan yang terlibat.
B.1.3. LARANGAN
- Mengutip uang tambahan di luar Tabel Tarif yang ditetapkan Bidang Sosial DKM
- Dilarang membawa barang titipan termasuk hewan.
- Meninggalkan kendaraan tanpa ada jaminan keamanan/kehilangan.
- Membawa mobil keluar jalur/tujuan tanpa adanya surat tugas/keterangan.
B.1.4. SANKSI ATAS PELANGGARAN LARANGAN DI ATAS
- Teguran secara lisan dari Ketua Bidang Sosial DKM NH.
- Teguran tertulis yang berisi kesediaan bagi si pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya dan bersedia mengundurkan diri atau dikeluarkan tanpa pesangon dari tim pengemudi apabila mengulang kembali.
- Ambulans memiliki hak khusus saat digunakan untuk respon gawat darurat. Hak-hak khusus tidak berlaku jika tidak dalam respon gawat darurat. Menurut UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134, Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Ambulanss yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga asing yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar/ Mobil Jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Respon gawat darurat ini harus ditunjukkan dengan menghidupkan alat peringatan (warning device) berupa sirene dan lampu rotator. Sebagaimana bunyi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 135: Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
- Risiko kecelakaan tetap ada, sehingga pengemudi tetap harus memiliki kewaspadaan tinggi, mempedulikan keselamatan pengemudi lain dan tidak ceroboh.
- Hak-hak khusus ini meliputi:
- Memarkir kendaraan dimanapun selama tidak membahayakan orang lain dan tidak merusak hak milik orang lain.
- Melewati lampu merah dan tanda berhenti lain.
- Melewati batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan selama tidak membahayakan nyawa orang lain.
- Mendahului kendaraan lain di daerah larangan mendahului setelah memberi sinyal yang tepat, memastikan jalur aman dan menghindari hal-hal yang dapat membahayakan nyawa dan harta benda.
- Mengabaikan arah jalur dan aturan belok, setelah memberi sinyal yang tepat.
- Alat peringatan bukanlah segalanya. Penelitian membuktikan bahwa pengemudi lain tidak melihat rotator atau mendengar sirene sampai jarak antara 15-30 meter.
- Sirene adalah alat peringatan audio.
- Gunakan sirene dengan bijak dan hanya ketika perlu. Sirene hanya digunakan saat respon gawat darurat. Suara sirene dapat menambah rasa takut dan cemas pasien. Jika terlalu sering digunakan, pengemudi lain cenderung tidak memberikan jalan karena dianggap sebagai penyalahgunaan.
- Selalu waspada meski sudah membunyikan sirene. Adanya bangunan, pepohonan, semak belukar dan radio tape dapat menghalangi bunyi sirene.
- Selalu waspada thd manuver aneh pengemudi lain yg menjadi panik karena suara sirene.
- Jangan mengemudikan sirene secara tiba-tiba di dekat kendaraan lain. Gunakan klakson.
- Jangan gunakan sirene untuk menakut-nakuti orang.
- Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 Ayat 5, lampu isyarat isyarat yang digunakan oleh ambulanss adalah berwarna merah.
- Lampu depan harus selalu dinyalakan dimanapun dan kapanpun berada.
- Rotator, lampu peringatan dan semua lampu lain harus dinyalakan pada respon darurat.
- Kecepatan yang berlebihan dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya tabrakan.
- Kecepatan yang tinggi membutuhkan jarak yang lebih panjang untuk berhenti.
- Pastikan pengemudi dan semua penumpang menggunakan sabuk pengaman saat ambulanss berjalan.
- Iring-iringan kendaraan meningkatkan risiko kecelakaan karena jarak yang terlalu dekat, berhenti mendadak dan respon pengemudi lain.
- Sistem EMS tidak merekomendasikan iring-iringan ambulanss dengan kendaraan lain kecuali lokasi tujuan tidak diketahui.
- Kebutuhan Frontrider/Pengawal Polisi LaluLintas – tidak termasuk dalam pelayanan Ambulans NH. Warga bisa berkoordinasi dengan Polres Depok, dan atau pihak lain.
- Perkiraan waktu sampai tujuan / estimated time of arrival (ETA) harus diketahui dengan baik, sehingga pertimbangan untuk mencari jalur alternatif dapat segera dibuat.
- Dapatkan peta detail wilayah pelayanan untuk dapat segera mencari jalur alternatif.
- Lakukan evaluasi lokasi kejadian dengan cepat, termasuk menentukan area bahaya dan jalur evakuasi.
- Ambulanss diparkir sekurangnya 30 m dari lokasi kejadian jika ada tanda bahaya seperti nyala api atau kebocoran cairan dan asap. Jika tidak ada tanda bahaya, ambulanss diparkir sekurangnya 15 meter.
- Rem tangan harus ditarik dan sebaiknya ditambah pengganjal roda.
- Jika Anda adalah kendaraan penolong yang pertama datang, parkir di belakang lokasi kejadian (dari arah datang), sehingga lampu peringatan kita dapat memperingatkan kendaraan lain yang mendekat sebelum tanda lain diletakkan.
- Jika lokasi kejadian telah diamankan, parkirlah di depan lokasi kejadian untuk mencegah ambulans Anda tertabrak arus lalu lintas dari belakang.
- Ambulans sebaiknya tidak berjalan mundur, tetapi jika terpaksa, harus ada orang lain yang memandu, karena pengemudi ambulans memiliki keterbatasan pandangan ke arah belakang.
C. MEMINDAHKAN PASIEN KE
AMBULANS
- Pasien harus sudah diperiksa kondisinya, dilakukan prosedur penanganan gawat darurat jika dibutuhkan, distabilisasi dan kemudian baru dipindahkan ke ambulanss.
- Pada kasus tertentu yang tidak memungkinkan intervensi di tempat, seperti lokasi yang berbahaya atau pasien memerlukan prioritas tinggi, maka pemindahan dapat dilakukan terlebih dahulu.
- Jika curiga cidera spinal, stabilisasi harus segera dilakukan. Cervical collar harus terpasang dan pasien diimobilisasi dengan spinal board.
- Stabilisasi adalah urutan tindakan untuk mempersiapkan pasien sebelum dipindahkan.
- Stabilisasi meliputi:
- Perawatan luka dan cidera lain.
- Fiksasi benda yang menusuk.
- Pemasangan balut dan bidai.
- Pemakaian selimut untuk menjaga suhu tubuh.
- Alat pengangkut harus terfokus
kepada pasien dengan baik. Tali pengikat diletakkan minimal di tiga tempat. i. Setinggi dada.
ii. Setinggi pinggang atau panggul.
iii. Setinggi tungkai.
iv. Jika ada tali tambahan, diikatkan secara menyilang di dada.
3. Pada prinsipnya pemindahan harus dilakukan secepat mungkin mengingat kondisi pasien, Jadi perhitungkan waktu yang dibutuhkan.
- Pasien kritis atau tidak stabil harus dipindahkan ke RS dengan fasilitas gawat darurat terdekat
- Termasuk dalam kategori di atas
adalah:
- a. Henti nafas atau henti jantung
- b. Sumbatan jalan nafas yang tidak dapat diatasi
- c. Kejang berulang atau sedang terjadi
- d. Trauma mayor
- e. Amputasi
- f. Pasien luka bakar
- g. Persalinan iminen
- h. Suspek infark miokard pada pasien lebih dari 40 tahun dengan nyeri dada hebat
- Pasien yang stabil dapat dipindahkan ke RS yang menjadi pilihannya atau berdasarkan keputusan chief ambulans
- Sebelum transportasi pasien, pastikan
hal-hal berikut:
- Kondisi vital meliputi jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi. Pastikan ikatan pada alat pengangkut tidak menyebabkan pasien kesulitan bernafas. Jika pasien tidak sadar, pastikan pasien mendapatkan pertukaran udara yang cukup.
- Keamanan posisi alat pengangkut di dalam ambulanss.
- Persiapkan jika timbul perburukan kondisi pernafasan dan sirkulasi dengan meletakkan spinal board pendek atau papan RJP di bawah matras.
- Longgarkan pakaian yang ketat.
- Periksa perban, balut dan bidai.
- Naikkan keluarga atau teman dekat yang harus menemani pasien. Mereka harus ditempatkan di kabin pengemudi dan memakai sabuk pengaman dengan baik agar tidak mempengaruhi proses perawatan pasien.
- Naikkan barang pribadi seperti dompet, koper dan tas serta pastikan barang tersebut aman di ambulanss. Jika memungkinkan, beritahu petugas keamanan tentang hal ini.
- Tenangkan pasien. Ucapkan kata-kata yang menenangkan. Berikan senyuman.
- Beritahu EMD bahwa Anda meninggalkan lokasi.
- Lanjutkan perawatan kegawat-daruratan yang dibutuhkan.
- Gabungkan informasi tambahan pasien.
- Monitoring terus vital sign dan catat.
- Beritahu fasilitas medis yang menjadi tujuan Anda.
- a. Kriteria kasus di bawah ini memerlukan pemberitahuan
ii. Henti nafas
iii. Trauma mayor
iv. Suspek CVA/stroke
v. Amputasi
vi. Suspek MI pada pasien lebih dari 40 tahun
vii. Kejang yang sedang berlangsung atau berulang
viii. Persalinan iminen
ix. Luka bakar berat
x. Kriteria lain sebagaimana diputuskan oleh kru ambulanss
- b. Informasi yang harus diberikan meliputi
ii. Hasil pemeriksaan
iii. Tindakan yang telah dilakukan
iv. Perkiraan waktu kedatangan (ETA)
6. Persiapkan peralatan tambahan
- a. Baskom atau kantung muntah jika pasien muntah.
- b. Suction jika terjadi aspirasi
- c. Papan RJP jika terjadi gagal nafas atau gagal jantung
8. Koordinasikan dengan pengemudi tentang kondisi pasien dan cara mengemudinya. Pengemudi perlu menyesuaikan kecepatan dan cara mengemudi sesuai kebutuhan pasien.
9. Jika terjadi henti jantung, RJP harus dilakukan dalam kondisi ambulanss berhenti. Pastikan fasilitas rujukan mengetahui kejadian ini.
- Jika kondisi tempat rujukan cukup ramai, jangan terburu-buru menurunkan pasien, lanjutkan penanganan pasien di atas ambulans sampai ada petugas yang siap ambil alih.
- Dampingi petugas yang akan mengambil alih
- a. Berikan laporan anda secara lisan
- b. Serahkan barang pribadi pasien
- c. Minta diri untuk meninggalkan tempat rujukan
- Kembalikan peralatan ambulanss ke tempat semula
- Segera setelah tidak menangani pasien, buat laporan tertulis. Sebaiknya cari tempat yang tenang untuk melakukan ini.
1. Bersihkan dengan cepat kompartemen
pasien menggunakan sarung tangan industri
- Bersihkan darah, muntahan, dan cairan tubuh lain yang mengering di lantai
- Seka perlengkapan yang terkena percikan
- Masukkan kain yang digunakan untuk membersihkan tadi ke kantung merah
- Buang sampah medis, termasuk perban dan pembalut yang sudah terbuka meskipun belum digunakan
- Bersihkan kotoran non medis lain, seperti remah-remah makanan, air, dan debu.
- Gunakan pengharum ruangan untuk menetralkan bau yang ada
2. Siapkan perlengkapan pernafasan
- Bersihkan dan lakukan prosedur disinfeksi pada barang non disposable
- Ganti barang-barang sekali pakai (disposable) dengan cadangan
- Tutup aliran tabung oksigen
3. Tukar barang-barang yg melekat pada
pasien dengan milik Rumah Sakit jika memungkinkan.
- Prinsipnya adalah “satu untuk satu”.
- Termasuk dalam hal ini: balut steril, perban, handuk, masker oksigen, sarung tangan, air steril, dan alat bantu nafas oral
- Jika ada program pertukaran yang baik dengan Rumah Sakit, bidai, dan spinal board juga dapat langsung ditukar dengan logistik Rumah Sakit.
- Keuntungannya,
ii. Kru ambulans tidak perlu berlama-lama di RS
- Segera periksa kelengkapan dan fungsi barang yang ditukar, dan laporkan jika ada kerusakan
4. Memperbaiki usungan ambulans
- Kabarkan lewat radio/ ZELLO Android bahwa ambulans dalam perjalanan kembali dan bahwa Anda/Driver siap (atau tidak siap) untuk perjalanan selanjutnya
- Selalu isi ulang bahan bakar hingga penuh, sebelum masuk garasi NH.
- Lakukan prosedur pemeriksaan ambulans seperti saat persiapan pemakaian Ambulans.
- Selalu Cuci bagian Luar dan Dalam Mobil Ambulans, Keringkan, semprotkan pewangi ruangan jika perlu .sebelum masuk Garasi.
0 komentar:
Posting Komentar