PENERIMAAN DONASI DAN
KONTRIBUSI
PELAYANAN
Oleh Bidang
SOSIAL, DKM Masjid Raya Nurul Huda – Vila Pertiwi
SOP – KEU#1 ini berisi PENERIMAAN DANA terkait dengan Pengadaan dan Pelayanan Ambulans serta Sarana
Pengurusan Jenazah. Pengendalian atas
Donasi Pengadaan Ambulans dan Sarana Pendukung menjadi tanggungjawab Bidang
Sosial, DKM Masjid Raya Nurul Huda, Vila Pertiwi. Termasuk Dana Kontribusi dari jamaah atas
Pelayanan Ambulans dan Pengurusan Jenazah yang diberikan.
A. PENERIMAAN UMUM
- Setiap Penerimaan Dana dibuatkan Kwitansi Resmi DKM. Asli (putih) untuk pembayar, copy-1 (hijau) untuk akunting, copy-2 (kuning) untuk arsip.
- Setiap Penerimaan dari sisa Uang Muka dibuatkan Kwitansi Resmi DKM. Asli (putih) untuk pembayar, copy-1 (hijau) untuk akunting, copy-2 (kuning) untuk arsip.
- Seluruh Penerimaan Dana harus dicatat dalam sistem pembukuan/akuntansi standard DKM NH.
B. PENERIMAAN DONASI
PENGADAAN AMBULANS
- Penerimaan Donasi Kolektif RT
- Penerimaan Donasi Pribadi
- Penerimaan Donasi Lainnya
C. PENERIMAAN DONASI SARANA AMBULANS
- Penerimaan Donasi Garasi
- Penerimaan Donasi Perlengkapan
- Penerimaan Sarana Lainnya
D. PENERIMAAN DANA
KONTRIBUSI PELAYANAN AMBULANS
- 1. Dana Kontribusi Pelayanan
- Adalah Dana yang diterima dari pengguna/penyewa ambulans sebagai kontribusi atas pelayanan yang diberikan Bidang Sosial, DKM Nurul Huda.
- Tarif Umum Pelayanan Ambulans.
- Adalah basis standar penerimaan Dana Kontribusi dari Pengguna. Tabel Tarif Umum per tujuan, bersifat TARIF BERSIH – tidak ada potongan atau tambahan biaya. Diharapkan pengguna Ambulans mengikuti Tarif Bersih tersebut, untuk menghindari fitnah.
- Tarif Khusus (sebesar 80% dari Tarif Umum) hanya diberikan kepada Warga Muslim di wilayah RW 13, RW 15, dan RW 16 yang dikuatkan oleh RT/RW terkait.
- Penentuan Tarif Pelayanan Ambulans.
- Dilakukan oleh Bidang Sosial DKM NH bersama-sama Team yang dibentuk oleh DKM NH, Ketua RW 13, Ketua RW 15, dan Ketua RW 16.
- Dua pendekatan yang digunakan untuk penentuan Tarif Pelayanan:
- a. COST per km PLUS
- Seluruh Biaya Pelaksanaan Pelayanan ditambah Biaya Perawatan Ambulans ditambah biaya Insidentil dikonversikan ke beban per KM.
- Jarak per Kecamatan Tujuan dari Vila Pertiwi dikalikan beban per KM menghasilkan Tarif Umum Pelayanan Ambulans per Kec. Tujuan.
- b. MARKET TARGET COST
- Dari beberapa Sumber/Market didapatkan Harga Sewa Ambulans per Kota Tujuan yang dijadikan sebagai Harga Maksimal dalam penentuan Tarif Umum Pelayanan Ambulans NH
- Dari dua pendekatan di atas, Tarif Umum Pelayanan Ambulans NH ditetapkan lebih rendah dari pada Harga Sewa Pasar/Market namun diharapkan bisa menutup seluruh biaya operasional yang timbul.
- Pemberlakuan Tarif Umum Pelayanan
- Tarif Umum Pelayanan, akan berlaku untuk 6 bulan berikutnya setelah tanggal penetapan. Review dan penyesuaian Tarif Umum bisa dilakukan lebih cepat dari 6 bulan jika dianggap perlu.
E. PENERIMAAN DANA
PENGURUSAN JENAZAH
- Dana pemandian jenazah
- Dana kain kafan dan seluruh perlengkapannya.
- Titipan Dana Lahan Pemakaman.
0 komentar:
Posting Komentar