nurulhudaviper4.blogspot.com ........................ SOP; tahap SOSIALISASI hingga EVALUASI

Pada akhir Desember 2014, dengan segala keterbatasan Team Perumus, SOP yang telah tersusun disosialisasikan kpd Jamaah di RW 13, 15, & 16 Vila Pertiwi. Rapat internal RW dengan para Ketua RT menjadi media sosialisasi, dan tiap Ketua RT diberikan Buku Cetakan SOP Pelayanan Ambulan edisi 31Des2014. Diharapkan Jamaah segera mengetahui info-info penting SOP, dan atau alamat webblog nurulhudaviper4 yang tercantum pada halaman 7 Buku tersebut. Implementasi SOP dimulai 01-Jan-2015 dan team perumus terus memantau keselarasan dengan kebutuhan di lapangan termasuk aspirasi Jamaah hingga usulan revisi yang diperlukan. Pertanyaan, Saran, dan Usulan akan didokumnetasikan pada lembar FQA guna evaluasi Team Perumus pada bulan Juni 2015.
Home » » BAB 1 SOP – KOM #1

BAB 1 SOP – KOM #1

Posted by nurulhudaviper4.sosial on Sabtu, 13 Desember 2014



PUBLIKASI PELAYANAN:

KETENTUAN UMUM, SYARAT PENGGUNAAN, KEBIJAKAN KHUSUS

Oleh Bidang SOSIAL, DKM Masjid Raya Nurul Huda – Vila Pertiwi

SOP – KOM#1 ini  berisi HAL-HAL yang harus diketahui oleh masyarakat /jamaah terkait pelayanan ambulans dan pengurusan jenazah oleh Bidang Sosial, DKM Masjid Raya Nurul Huda, Vila Pertiwi.  Media publikasi dapat berupa cetakan bagi para ketua RT/RW, atau cetakan pada Mading Masjid & Mushola di lingkungan Vila Pertiwi, atau melalui media internet.  

A.           KETENTUAN UMUM
  1. Mobil Ambulans & sarana pengurusan jenazah dapat digunakan oleh seluruh warga muslim RW. 13, 15, 16 Vila Pertiwi – Sukamaju, Cilodong, Depok dan dikuatkan dengan foto copy KTP dan atau surat keterangan tinggal di RT/RW tersebut.
  2. Penggunaan mobil ambulans HANYA untuk keadaan darurat bagi orang sakit dan pelayanan angkutan mengantar jenazah.
  3. Guna syi’ar Islam menjujung nilai kemanusiaan, mobil ambulans boleh digunakan oleh warga NON MUSLIM hanya untuk keadaan darurat mengantar ke rumah sakit, tidak untuk mengantar jenazah Non Muslim.
  4. Mobil ambulans hanya boleh dikemudikan oleh petugas yang ditunjuk sesuai SOP-OPR#1, terkecuali karena satu dan lain hal yang mengharuskan diganti oleh pengemudi lain/pengganti.
  5. Pengemudi pengganti harus atas persetujuan tertulis DKM Nurul Huda, Bidang SOSIAL.
  6. Permohonan penggunaan mobil ambulans harus mengisi blangko peminjaman (FKOM#1.1). Bila keadaan darurat pengisian blangko FKOM#1.1 dapat dilakukan setelah evakuasi pasien/jenazah.
  7. Jika terjadi dua permohonan pada hari/waktu yang sama, maka pemohon yang lebih awal mengajukan FKOM#1.1 akan dilayani dengan Ambulans Nurul Huda.  Sedangkan pemohon kedua akan dirujuk pada ambulans mitra Nurul Huda terdekat.
  8. Kemitraan dengan institusi pemilik ambulans di Depok dan sekitarnya akan dijalin oleh DKM Nurul Huda, Bidang Sosial.  Daftar mitra ambulans dan tarifnya akan dilampirkan kemudian.
  9. Masyarakat harap maklum apabila tidak dapat menggunakan mobil ambulans karena sedang digunakan oleh pemohon yang lebih awal atau sedang dalam keadaan rusak .
  10. Setiap perbedaan pendapat terkait ambulans dan sarana pengurusan jenazah dapat dimusyawarahkan dengan Bidang Sosial, DKM Nurul Huda demi pelayanan terbaik kepada jamaah.


B.           SYARAT PENGGUNAAN
  1.  Permohonan penggunaan ambulans hanya pada hari/saat dibutuhkan atau dengan kata lain tidak dapat dipesan untuk kebutuhan beberapa hari sebelum penggunaan.
  2. Pemohon penggunaan ambulans adalah keluarga atau tetangga terdekat pengguna, memiliki identitas yang jelas (copy KTP, SIM, nomor HP) dan dapat dikonfirmasi kepada RT/RW terkait.  Daftar Ketua RT/RW di Vila Pertiwi dan sekitarnya terlampir.
  3. Pemohon penggunaan ambulans dan atau pengurusan jenazah memberikan dana kontribusi SESUAI Tabel Tarif Umum per Jenis Pelayanan dan Jarak Tempuh.  Daftar Pelayanan dan Tarif terlampir.
  4. Tarif Penggunaan ambulans mencakup biaya bensin/BBM, fee pengemudi, dan perawatan ambulans. Tidak termasuk parkir, Toll, pengawaan polisi (frontrider), & dispensasi jalanan lainnya.
  5. Setiap penyerahan dana kontribusi, pengguna berhak memperoleh Kwitansi Asli Resmi dari Bendahara Bidang Sosial DKM Nurul Huda.
  6. Dalam keadaan Gawat/Darurat penyerahan dana kontribusi bisa dilakukan 1-2 hari setelah pelaksanaan pelayanan dengan ada penanggungjawab dari tetangga/RT setempat.
  7. Untuk menghindari adanya komplain dan fitnah maka pengguna ambulans dan sarana pengurusan jenazah dimohon mengikuti ketentuan dan syarat tersebut di atas.

C.           KEBIJAKAN KHUSUS
  1. Apabila pengguna ambulans dan sarana jenazah tergolong asnaf fakir miskin (dikuatkan dengan surat keterangan dari RT/RW), maka dana kontribusi penggunaan ambulans sesuai tarif akan ditanggung bersama DKM Nurul Huda dan RT/RW terkait.  Dengan persentase masing-masing 70% dari RT/RW terkait dan 30 % dari DKM Nurul Huda.
  2. Persentase dana dari DKM akan diambilkan dari pos operasional/sosial ambulans atau baitul maal, sehingga dana kontribusi/operasional Bidang Sosial berlangsung normal.
  3. Tabel Tarif Umum per jenis pelayanan dan jarak tempuh berlaku untuk masyarakat umum.  Tarif Khusus diberikan kepada warga muslim RW. 13, 15, 16 Vila Pertiwi – Sukamaju Cilodong Depok, sebesar 80% dari Tarif Umum.


0 komentar:

Posting Komentar

Web Link NURULHUDAVIPER

DKM Nurul Huda Viper
1. Bidang Operasional Masjid
2. Bidang Pendidikan & Kaderisasi
3. Bidang Yatim & BaitulMaal
4. Bidang Sosial
.comment-content a {display: none;}