PUBLIKASI PELAYANAN:
KETENTUAN UMUM, SYARAT PENGGUNAAN, KEBIJAKAN KHUSUS
Oleh Bidang SOSIAL, DKM Masjid Raya Nurul Huda – Vila Pertiwi
KETENTUAN UMUM, SYARAT PENGGUNAAN, KEBIJAKAN KHUSUS
Oleh Bidang SOSIAL, DKM Masjid Raya Nurul Huda – Vila Pertiwi
SOP – KOM#1 ini berisi HAL-HAL yang harus diketahui oleh masyarakat /jamaah terkait pelayanan ambulans
dan pengurusan jenazah oleh Bidang Sosial, DKM Masjid Raya Nurul Huda, Vila
Pertiwi. Media publikasi dapat berupa cetakan bagi
para ketua RT/RW, atau cetakan pada Mading Masjid & Mushola di lingkungan Vila Pertiwi, atau melalui media internet.
A.
KETENTUAN UMUM
- Mobil Ambulans & sarana pengurusan jenazah dapat digunakan oleh seluruh warga muslim RW. 13, 15, 16 Vila Pertiwi – Sukamaju, Cilodong, Depok dan dikuatkan dengan foto copy KTP dan atau surat keterangan tinggal di RT/RW tersebut.
- Penggunaan mobil ambulans HANYA untuk keadaan darurat bagi orang sakit dan pelayanan angkutan mengantar jenazah.
- Guna syi’ar Islam menjujung nilai kemanusiaan, mobil ambulans boleh digunakan oleh warga NON MUSLIM hanya untuk keadaan darurat mengantar ke rumah sakit, tidak untuk mengantar jenazah Non Muslim.
- Mobil ambulans hanya boleh dikemudikan oleh petugas yang ditunjuk sesuai SOP-OPR#1, terkecuali karena satu dan lain hal yang mengharuskan diganti oleh pengemudi lain/pengganti.
- Pengemudi pengganti harus atas persetujuan tertulis DKM Nurul Huda, Bidang SOSIAL.
- Permohonan penggunaan mobil ambulans harus mengisi blangko peminjaman (FKOM#1.1). Bila keadaan darurat pengisian blangko FKOM#1.1 dapat dilakukan setelah evakuasi pasien/jenazah.
- Jika terjadi dua permohonan pada hari/waktu yang sama, maka pemohon yang lebih awal mengajukan FKOM#1.1 akan dilayani dengan Ambulans Nurul Huda. Sedangkan pemohon kedua akan dirujuk pada ambulans mitra Nurul Huda terdekat.
- Kemitraan dengan institusi pemilik ambulans di Depok dan sekitarnya akan dijalin oleh DKM Nurul Huda, Bidang Sosial. Daftar mitra ambulans dan tarifnya akan dilampirkan kemudian.
- Masyarakat harap maklum apabila tidak dapat menggunakan mobil ambulans karena sedang digunakan oleh pemohon yang lebih awal atau sedang dalam keadaan rusak .
- Setiap perbedaan pendapat terkait ambulans dan sarana pengurusan jenazah dapat dimusyawarahkan dengan Bidang Sosial, DKM Nurul Huda demi pelayanan terbaik kepada jamaah.
B.
SYARAT PENGGUNAAN
- Permohonan penggunaan ambulans hanya pada hari/saat dibutuhkan atau dengan kata lain tidak dapat dipesan untuk kebutuhan beberapa hari sebelum penggunaan.
- Pemohon penggunaan ambulans adalah keluarga atau tetangga terdekat pengguna, memiliki identitas yang jelas (copy KTP, SIM, nomor HP) dan dapat dikonfirmasi kepada RT/RW terkait. Daftar Ketua RT/RW di Vila Pertiwi dan sekitarnya terlampir.
- Pemohon penggunaan ambulans dan atau pengurusan jenazah memberikan dana kontribusi SESUAI Tabel Tarif Umum per Jenis Pelayanan dan Jarak Tempuh. Daftar Pelayanan dan Tarif terlampir.
- Tarif Penggunaan ambulans mencakup biaya bensin/BBM, fee pengemudi, dan perawatan ambulans. Tidak termasuk parkir, Toll, pengawaan polisi (frontrider), & dispensasi jalanan lainnya.
- Setiap penyerahan dana kontribusi, pengguna berhak memperoleh Kwitansi Asli Resmi dari Bendahara Bidang Sosial DKM Nurul Huda.
- Dalam keadaan Gawat/Darurat penyerahan dana kontribusi bisa dilakukan 1-2 hari setelah pelaksanaan pelayanan dengan ada penanggungjawab dari tetangga/RT setempat.
- Untuk menghindari adanya komplain dan fitnah maka pengguna ambulans dan sarana pengurusan jenazah dimohon mengikuti ketentuan dan syarat tersebut di atas.
C.
KEBIJAKAN KHUSUS
- Apabila pengguna ambulans dan sarana jenazah tergolong asnaf fakir miskin (dikuatkan dengan surat keterangan dari RT/RW), maka dana kontribusi penggunaan ambulans sesuai tarif akan ditanggung bersama DKM Nurul Huda dan RT/RW terkait. Dengan persentase masing-masing 70% dari RT/RW terkait dan 30 % dari DKM Nurul Huda.
- Persentase dana dari DKM akan diambilkan dari pos operasional/sosial ambulans atau baitul maal, sehingga dana kontribusi/operasional Bidang Sosial berlangsung normal.
- Tabel Tarif Umum per jenis pelayanan dan jarak tempuh berlaku untuk masyarakat umum. Tarif Khusus diberikan kepada warga muslim RW. 13, 15, 16 Vila Pertiwi – Sukamaju Cilodong Depok, sebesar 80% dari Tarif Umum.
0 komentar:
Posting Komentar