PENGELUARAN DANA PELAYANAN
AMBULANS dan PENGURUSAN JENAZAH
Oleh Bidang
SOSIAL, DKM Masjid Raya Nurul Huda – Vila Pertiwi
SOP – KEU#2 ini berisi PROSEDUR PENGELUARAN DANA terkait dengan Pelayanan Ambulans dan Pengurusan
Jenazah. Pengendalian atas Pengeluaran
Dana Pelayanan Ambulans dan Pengurusan
Jenazah menjadi tanggungjawab Bidang Sosial, DKM Masjid Raya Nurul Huda, Vila
Pertiwi. Termasuk Dana untuk Perawatan Ambulans
dan Saran Terkait Jenazah.
A. PENGELUARAN UMUM
- Setiap Pengeluaran Biaya diajukan, diotorisasi, dan dicatat dengan dokumen Bukti Kas Keluar (BKK).
- Setiap Pengeluaran dilampiri nota/struk bon/tanda terima pihak ketiga.
- Setiap Permintaan Uang Muka Perjalanan diajukan, diotorisasi, dan dicatat sebagai Kas Bon/Piutang kepada Sopir penerima UM, dengan dokumen BKK.
- Setiap Permintaan Uang Muka Perjalanan dilaporkan selambat-lambatnya 36 jam setelah tiba kembali di NH menggunakan Laporan Biaya Perjalanan Ambulan (LBPA)
- Dokumen pendukung biaya perjalanan, spt : Bon pembelian BBM, bon biaya Makan Minum, struk Toll fee, nota toko harus disusun dengan rapi pada kertas terpisah sebagai lampiran LPBA
- Bon Pembelian BBM harus print-out komputer, dan catat KILOMETER pada spedometer di sebalik Bon BBM tersebut.
- Jika warung makan, tambal ban, atau toko tidak menyediaakan struk/kwitansi maka gunakan bon pengeluaran ambulan
B. PENGELUARAN / BIAYA AMBULANS
- Biaya Pelaksanaan Pelayanan Ambulans. Yaitu biaya yang muncul pada saat Pelaksanaan Pelayanan Ambulans. Jika tidak ada permintaan pelayanan/penggunaan Ambulans, biaya ini nihil.
- Yang Termasuk dalam Biaya Pelaksanaan Pelayanan Ambulans adalah:
- a. Jasa sopir yang sudah ditetapkan oleh Ketua Bidang Sosial & Ketua DKM.
- b. Bensin/Bahan Bakar, Biaya Toll dan cuci mobil.
- c. Uang makan sopir (disesuaikan jarak dan waktu tempuhnya)
- d. Insiden tak terduga seperti terkena tilang atau kecelakaan kecil.
- Biaya Pelaksanaan Pelayanan Ambulans bersumber dari Dana Kontribusi para pengguna Ambulans sesuai Tabel Tarif. Sisa Dana Kontribusi tersebut secara akumulasi digunakan untuk menutup biaya Perawatan Ambulans.
- Biaya Perawatan Ambulans. Yaitu Biaya yang tidak terkait langsung dengan Pelaksanaan Pelayanan Ambulans pada permintaan/tanggal tertentu. Biaya ini bisa timbul karena akumulasi jarak Km tempuh, atau akumulasi waktu/umur atau kondisi fisik onderdiil yang aus, atau biaya lainnya agar Ambulan siap secara optimal.
- Yang Termasuk Biaya
Perawatan Ambulans adalah :
a. Biaya Penggatian Oli Mesin, Oli Rem, Oli Persnelleng.
b. Biaya Penggantian Ban
c. Biaya Service Rutin/Ringan.
d. Biaya Penggantian Onderdil karena aus a.l. Kampas Rem, Kampas Kopling, Kipas Wipper, Timing Belt, Fan Belt, Filter Bensin, Filter Udara, dll
e. Biaya Perpanjangan STNK
f. Biaya Asuransi
g. Biaya Service Besar/overhaul.
h. Biaya Perlengkapan Tambahan lainnya agar pelayanan optimal.
- Akumulasi Sisa Dana Pelaksanaan Pelayanan dikurangi Biaya Perawatan Ambulans diharapkan bisa menjadi cadangan emergency masa yad.
- Seluruh Pengeluaran Dana harus dicatat dalam sistem pembukuan/akuntansi standard DKM NH.
- Mutasi bulanan Penerimaan
Dana Kontribusi, Biaya Pelaksanaan Pelayanan, dan Biaya Perawatan Ambulans akan
dilaporkan kepada Ketua Umum DKM tiap awal bulan berikutnya.
C. BIAYA PERAWATAN KERANDA
- Biaya Perawatan Keranda dikeluarkan untuk perbaikan keranda, sarana mandi jenazah, kain penutup keranda, dan perlengkapan pendukung lainnya.
- Sumber dana Perawatan Keranda adalah akumulasi dana bidang Sosial yang terutama berasal dari donasi operasional Ambulan.
- Jika akumulasi dana bidang Sosial tidak mencukupi maka akan ditutup dengan dana RumahTangga Masid NH dan atau dana Baitul Maal NH dan atau sumber dana lain yang ditetapkan DKM NH.
D. BIAYA PENGADAAN KAIN
KAFAN
- Satu set Kain Kafan yang tersedia di Masjid NH adalah kontribusi dari warga RT03/RW13 sebagai persediaan kelengkapan sarana pengurusan jenazah.
- Jika digunakan oleh warga Vila Pertiwi dan sekitarnya, diharapkan segera diganti oleh Keluarga atau Pengurus RT yang telah menggunakan.
- Jika diganti dalam bentuk dana rupiah, maka bidang Sosial harus segera membelikan satu set kain kafan dan kelengkapannya. Agar selalu tersedia.
- Jika pada hari yang sama terjadi dua musibah, maka kain kafan akan diserahkan kepada yang pertama kali melaporkan musibah. Pemohon kedua akan dibantu pengadaannya sesegera mungkin.
- Kain Kafan & kelengkapannya disimpan dlm almari tertutup di ruang sekretariat DKM
E. BIAYA LAIN-LAIN
- Biaya lain-lain yang masih terkait dengan musibah kematian, tidak dikeluarkan atau ditanggung oleh bidang Sosial DKM Nurul Huda, a.l:
- a. Biaya Transport petugas Talqin (jika ada),
- b. Biaya Petugas Memandian Jenazah,
- c. Biaya Pemakaman dan Lahan Pemakaman,
- d. Biaya Pengajian/Tahlil (jika ada).
- Biaya lain-lain tersebut di atas menjadi kewajiban Keluarga atau Pengurus RT setempat dan langsung diselesaikan dengan petugas terkait.
- Jika diperlukan, bidang Sosial akan menyediakan data terkait biaya lain-lain tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar