nurulhudaviper4.blogspot.com ........................ SOP; tahap SOSIALISASI hingga EVALUASI

Pada akhir Desember 2014, dengan segala keterbatasan Team Perumus, SOP yang telah tersusun disosialisasikan kpd Jamaah di RW 13, 15, & 16 Vila Pertiwi. Rapat internal RW dengan para Ketua RT menjadi media sosialisasi, dan tiap Ketua RT diberikan Buku Cetakan SOP Pelayanan Ambulan edisi 31Des2014. Diharapkan Jamaah segera mengetahui info-info penting SOP, dan atau alamat webblog nurulhudaviper4 yang tercantum pada halaman 7 Buku tersebut. Implementasi SOP dimulai 01-Jan-2015 dan team perumus terus memantau keselarasan dengan kebutuhan di lapangan termasuk aspirasi Jamaah hingga usulan revisi yang diperlukan. Pertanyaan, Saran, dan Usulan akan didokumnetasikan pada lembar FQA guna evaluasi Team Perumus pada bulan Juni 2015.
Home » » BAB 2 SOP – KOM #2

BAB 2 SOP – KOM #2

Posted by nurulhudaviper4.sosial on Sabtu, 13 Desember 2014

PERMINTAAN PELAYANAN:  ALUR KOMUNIKASI & KONTRIBUSI

Oleh Bidang SOSIAL, DKM Masjid Raya Nurul Huda – Vila Pertiwi



SOP – KOM#2 ini  berisi HAL-HAL yang harus diketahui oleh masyarakat umum/jamaah terkait alur komunikasi permintaan pelayanan dan pembayaran dana kontribusi pelayanan kepada Bidang Sosial, DKM Masjid Raya Nurul Huda, Vila Pertiwi.  Media publikasi dapat berupa cetakan bagi para Ketua RT/RW, atau cetakan pada Mading Masjid & Mushola di Vila Pertiwi, atau melalui media internet. 


A.           ALUR KOMUNIKASI  PERMINTAAN PELAYANAN

  1. Ketersediaan pelayanan ambulans dan sarana jenazah bisa dicheck melalui telpon no: ............ (Ketua Bidang Sosial), dan no. ............ (yang ditunjuk).
  2. Permintaan pelayanan mobil ambulans dan sarana jenazah ditujukan kepada Ketua Bidang SOSIAL, DKM Nurul Huda dan atau pengurus yang ditunjuk secara tertulis.
  3. Permintaan pelayanan ambulans harus mengisi Formulir Permintaan Pelayanan Ambulan (PPA). Bila keadaan darurat, pengisian Formulir PPA dapat dilakukan setelah evakuasi pasien/jenazah agar tertib administrasi dalam pengelolan tetap terjaga.
  4.  Jika terjadi dua permohonan pada hari yang sama, maka pemohon yang lebih awal mengajukan Formulir PPA akan dilayani dengan Ambulans Nurul Huda.  Sedangkan pemohon kedua akan dirujuk pada Ambulans mitra NH terdekat.
  5. Informasi Permintaan Pelayanan Ambulans /sarana jenazah  : identitas pemohon (sesuai copy KTP, SIM, nomor HP), hubungan dengan pengguna ambulans/ sarana jenazah, identitas pengguna ambulans/sarana jenazah (sesuai copy KTP, SIM, surat keterangan lainnya), nama dan nomor HP RT/RW pengguna, Alamat detail Tujuan akhir pelayanan ambulans / sarana jenazah.
  6. Ketua Bidang Sosial atau petugas yang ditunujuk akan koordinir petugas terkait pelayanan ambulans dan sarana pengurusan jenazah, termasuk penyediaan dana operasional. 
  7. Jika terkait dengan pengurusan Jenazah warga Muslim, maka akan diinformasikan ke lingkungan via soundsystem Masjid NH
  8. Semua detail informasi tertulis, diteruskan kepada petugas di lapangan: baik pengemudi ambulans dan atau petugas pengurusan jenazah (pentalqinan/jika memungkinkan, pemandian, pensholatan)


B.           ALUR  PEMBAYARAN  DANA  KONTRIBUSI  PELAYANAN

  1. Besarnya dana kontribusi pelayanan ambulans dan atau sarana pengurusan jenazah bisa dicheck padaTabel Tarif yang dipublikasikan ke masyarakat umum, via media mading masjid & internet.
  2. Kwitansi Asli Resmi dari Bendahara Bidang Sosial atau petugas yang ditunjuk akan dibuatkan sesuai Tabel Tarif yang berlaku, dan diserahkan kepada pemohon pelayanan ambulans / sarana pengurusan jenazah.
  3. Guna menghindari kompalin dan fitnah, sebaiknya penyerahan dana kontribusi di atas dilakukan oleh keluarga pengguna atau tetangga yang diberi kepercayaan.
  4. Apabila dalam waktu 2 x 24 jam pembayaran dana kontribusi belum diterima Bendahara Bidang Sosial, maka pengurus DKM bidang Sosial akan konfirmasi kepada RT yang bersangkutan.


0 komentar:

Posting Komentar

Web Link NURULHUDAVIPER

DKM Nurul Huda Viper
1. Bidang Operasional Masjid
2. Bidang Pendidikan & Kaderisasi
3. Bidang Yatim & BaitulMaal
4. Bidang Sosial
.comment-content a {display: none;}