PERMINTAAN PELAYANAN: ALUR KOMUNIKASI & KONTRIBUSI
Oleh
Bidang SOSIAL, DKM Masjid Raya Nurul Huda – Vila Pertiwi
SOP – KOM#2 ini berisi HAL-HAL yang harus diketahui oleh
masyarakat umum/jamaah terkait alur komunikasi permintaan pelayanan dan
pembayaran dana kontribusi pelayanan kepada Bidang Sosial, DKM Masjid Raya
Nurul Huda, Vila Pertiwi. Media
publikasi dapat berupa cetakan bagi para Ketua RT/RW, atau cetakan pada Mading Masjid & Mushola di Vila Pertiwi, atau melalui media internet.
A.
ALUR KOMUNIKASI PERMINTAAN PELAYANAN
- Ketersediaan pelayanan ambulans dan sarana jenazah bisa dicheck melalui telpon no: ............ (Ketua Bidang Sosial), dan no. ............ (yang ditunjuk).
- Permintaan pelayanan mobil ambulans dan sarana jenazah ditujukan kepada Ketua Bidang SOSIAL, DKM Nurul Huda dan atau pengurus yang ditunjuk secara tertulis.
- Permintaan pelayanan ambulans harus mengisi Formulir Permintaan Pelayanan Ambulan (PPA). Bila keadaan darurat, pengisian Formulir PPA dapat dilakukan setelah evakuasi pasien/jenazah agar tertib administrasi dalam pengelolan tetap terjaga.
- Jika terjadi dua permohonan pada hari yang sama, maka pemohon yang lebih awal mengajukan Formulir PPA akan dilayani dengan Ambulans Nurul Huda. Sedangkan pemohon kedua akan dirujuk pada Ambulans mitra NH terdekat.
- Informasi Permintaan Pelayanan Ambulans /sarana jenazah : identitas pemohon (sesuai copy KTP, SIM, nomor HP), hubungan dengan pengguna ambulans/ sarana jenazah, identitas pengguna ambulans/sarana jenazah (sesuai copy KTP, SIM, surat keterangan lainnya), nama dan nomor HP RT/RW pengguna, Alamat detail Tujuan akhir pelayanan ambulans / sarana jenazah.
- Ketua Bidang Sosial atau petugas yang ditunujuk akan koordinir petugas terkait pelayanan ambulans dan sarana pengurusan jenazah, termasuk penyediaan dana operasional.
- Jika terkait dengan pengurusan Jenazah warga Muslim, maka akan diinformasikan ke lingkungan via soundsystem Masjid NH
- Semua detail informasi tertulis, diteruskan kepada petugas di lapangan: baik pengemudi ambulans dan atau petugas pengurusan jenazah (pentalqinan/jika memungkinkan, pemandian, pensholatan)
B.
ALUR
PEMBAYARAN DANA KONTRIBUSI
PELAYANAN
- Besarnya dana kontribusi pelayanan ambulans dan atau sarana pengurusan jenazah bisa dicheck padaTabel Tarif yang dipublikasikan ke masyarakat umum, via media mading masjid & internet.
- Kwitansi Asli Resmi dari Bendahara Bidang Sosial atau petugas yang ditunjuk akan dibuatkan sesuai Tabel Tarif yang berlaku, dan diserahkan kepada pemohon pelayanan ambulans / sarana pengurusan jenazah.
- Guna menghindari kompalin dan
fitnah, sebaiknya penyerahan dana kontribusi di atas dilakukan oleh keluarga pengguna
atau tetangga yang diberi kepercayaan.
- Apabila dalam waktu 2 x 24 jam pembayaran dana kontribusi belum diterima Bendahara Bidang Sosial, maka pengurus DKM bidang Sosial akan konfirmasi kepada RT yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar